military

Friday, June 24, 2005

Dephan Hapus Peran Rekanan

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - Keterlibatan rekanan dalam pengadaan barang dirasakan rentan penyimpangan. Untuk itu Departemen Pertahanan (Dephan) akan menghapus peran rekanan.

Hal ini dilakukan untuk menutup kebocoran atau penyimpangan anggaran bagi pengadaan barang di lingkungan Dephan.

Penghapusan peran perusahaan rekanan atau yang dikenal broker itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertahanan nomor Kep/01/M/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 lalu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Rencana Sistem Pertahanan Dephan Marsekal Pertama Basukihardjo kepada wartawan di Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/6/2005).

Dalam Kepmenhan itu disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa bisa langsung kepada produsennya di luar negeri. Kalau pun menggunakan perusahaan agensi di dalam negeri, perlu didaftarkan dalam proses tender melalui verifikasi yang ketat.

"Kalau dia lisensi, kita akan lihat apakah bukti-bukti yang dimiliki betul-betul dapat persetujuan dan diakui oleh negara produsen di luar negeri. Jadi tidak sembarangan," jelas Basuki.

Kepmenhan itu juga menyebutkan, Dephan bisa mendatangi langsung produsen di luar negeri. Sedangkan pihak broker, Dephan masih memberikan kesempatan dalam bidang perawatan dan perlengkapan TNI. Namun tetap mengacu kepada rekomendasi Dephan dan institusi yang bersangkutan.

Menurut Kepala Biro Sub Bidang Pengadaan Barang Luar Negeri Dirjen Sarana Pertahanan Kolonel Mukhtar Lubis, Kepmenhan itu berbeda dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Surat Keputusan Menhankam/Pangab nomor Skep/1254/M/XI/1998.

Dalam Skep Menhankam/Pangab itu diatur, pengadaan barang di lingkungan Dephan dan TNI boleh melibatkan rekanan masing-masing institusi, serta kebutuhan atas barang diajukan oleh masing-masing angkatan.

"Namun dalam keputusan yang baru, hal tersebut tidak dibolehkan lagi. Tapi pembelian bisa menggunakan fasilitas kredit ekspor," jelas Mukhtar.

Anggaran Dephan dan TNI untuk tahun anggaran 2005, imbuh Basuki, mencapai Rp 21,9 triliun. Rinciannya, untuk Dephan Rp 5,110 triliun, Mabes TNI senilai Rp 2,166 triliun, Angkatan Darat Rp 9,083 triliun, Angkatan Laut Rp 3,235 triliun dan Angkatan Udara Rp 2,382 triliun.

Alokasi dana anggaran terlihat lebih banyak ke Angkatan Darat. Alasannya, anggaran belanja pegawai atau personel yang menjadi titik berat Angkatan Darat. (sss